
Cilukba.co, Metro – Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, mengungkapkan pelaku kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yaitu berinisial RN (27) warga Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat kota metro. Sedangkan korbannya berinisial OS (14) masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
“Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban. Berawal pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook, kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah pelaku di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dan dirumah pelaku. RN melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban OS, dari keterangan pelaku, sudah melakukan sebanyak 5 (Lima) kali kepada OS. Dan korban OS diperkirakan sampai hamil,” tutur Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Metro menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban.
Dimana, dia melanjutkan, keluarga korban mulai curiga karena perut korban membesar. Setelah ditanyakan kepada korban dan dicek ke dokter bahwa korban telah hamil kemudian pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Polda Lampung.
“Pelaku RN dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tegas Kasat Reskim.(rd)