
Cilukba.co, Metro – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro menertibkan banner dan baleho ilegal yang dipaku di batang pohon.
Penertiban pemasangan Banner ilegal dilakukan disejumlah lokasi seperti: Jalan Yos Sudarso, Jalan Jendral Soeprato, serta Jalan AR Prawiranegara Kota Metro.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Metro, Yansius Hutabarat mengatakan penertiban banner karena pemasangannya melanggar Perda Kota Metro.
“Ada baleho-baleho besar, contohnya ada nomer telponnya, itu langsung kita hubungi. Karena, kalau baleho yang benar, itu tidak dipasang dipaku di pohon, menyangkutkan pada instalasi tiang listrik maupun tiang telpon, itu sudah pasti kita tertibkan,” kata dia mewakili Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron Roni.
Yansius menambahkan, selain itu banner-banner yang kadarluasa, cantohnya seperti banner di Pos Kota, yang memakai space-space iklan dilakukan penertiban.
“Karena, kalau ada pemasangan benner dari perusahaan-perusahaan besar, itu pasti ada PAD nya, tidak boleh gratis,” tegasnya.
Yansius menjelaskan, bagi pelanggar yang memasang benner bukan pada tempatnya, pihaknya akan memberikan surat peringatan. Yaitu berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, dan pemberian sanksi.
“Disini kami belum pernah memberikan sanksi administrasi. Karena, baru dua kali, mereka sudah tidak melakukannya lagi. Karena, mereka sudah mengetahui kesalahannya,” pungkasnya.(rd)