Intruksi Walikota Metro, Sat Pol-PP Sanksi Managemen Toko Waralaba

Petugas Satpol-PP Kota Metro mendatangi toko waralaba di Jl. AH Nasution, Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur./rd

Cilukba.co, Metro – Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota setempat untuk mencopot pemasangan Banner di pohon Mahoni di jalan AH Nasution Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Minggu (5/9/2021).

Hal tersebut di akui Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron. Pihaknya mendapat intruksi langsung dari Walikota Metro untuk menindaklanjuti persoalan pelanggaran perda nomor 9 tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh oknum management toko waralaba tersebut.

“Pak Wali langsung mengintruksikan Pol-PP untuk menindaklanjuti prihal pemberitaan di media online tersebut. Kami sudah tugaskan anggota untuk melakukan pengecekan semalam dan pagi ini sudah kita berikan teguran ke pihak yang bersangkutan,” katanya.

Imron mengungkapkan, management toko waralaba terkait mengakui kesalahannya. Dimana, memasang Banner di pohon adalah pelanggaran Perda Kota nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota.

Banner yang dipasang dengan menggunakan paku telah di copot Sat Pol-PP Metro./rd

“Mereka beralasan tidak mengetahui jika ada aturan larangan pemasangan banner pada pohon menggunakan paku. Tapi mereka sudah mengakui kesalahannya. Kami juga akan kirim surat ke managemen toko waralaba itu secepatnya,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, jika larangan tersebut kembali diulangi. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kami sertakan juga pasal-pasalnya. Setelah diperingatkan masih melakukan pelanggaran, maka usaha tersebut bakal ditutup dan dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Sementara, tiga Banner promosi produk waralaba yang dipaku dipohon penghijauan di jalan AH Nasution langsung dicopot.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.