Asyiiikkk.. Warga Metro Boleh Pesta Hajatan

Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin./rd

Cilukba.co, Metro – Kabar gembira bagi warga Kota Metro. Walikota Metro Wahdi Siradjuddin menerbitkan surat intruksi terkait kegiatan pesta hajatan.

Surat intruksi Walikota Metro nomor 3/INS/LL-01/2021 tentang pengendalian penyebaran Corona Virus Disease dilingkungan Pemkot Metro itu mengatur tentang acara atau kegiatan keramaian yang mengumpulkan orang banyak.

Diantaranya: melaksanakan dan mempedomani protokol kesehatan 5 M (menggunakan masker sekalipun berbicara secara baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.

Lalu, membatasi semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan dengan ketentuan melaksanakan protokol kesehatan 5 M, berjarak 1,5 meter, maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, semua jamuan tidak boleh prasmanan.

Semua kegiatan harus dilaporkan ke Satgas penanganan Covid-19 dan Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan disetiap kegiatan dan mengeluarkan berita acara monitoring.

“Imbauan kepada masyarakat yang mau hajatan harus mentaati protokol kesehatan, baik itu acaranya di dalam maupun diluar gedung,” kata Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin, Sabtu (27/3/2021).

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariatan Pemkot Metro, Ika Pusparini Jayasinga mengatakan, instruksi Walikota terkait hajatan diterbitkan dalam bentuk selembaran dan dibagikan kepada pihak-pihak terkait.

“Pembatasan pemberlakuan dimulai pada 24 Maret hingga 24 Juni 2021, dan selanjutnya akan ditentukan sesuai evaluasi Satgas Covid-19 Kota Metro dengan memperhatikan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” jelasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.