Walikota Metro Edukasi Mahasiswa Soal Bahaya Narkoba

Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Badan Kesbangpol Metro./Adv

Cilukba.co, Metro – Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diselenggarakan Badan Kesbangpol di aula Kecamatan Metro Timur, Rabu (19/10/2022).

Dikatakan Wahdi, sosialisasi P4GN ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap mahasiswa dan mahasiswi di Kota Metro atas bahaya narkoba. Peredaran gelap narkoba bisa menyasar siapa saja, jadi perlu pencegahan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, dengan diadakannya Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini ditujukkan agar bisa selaras dengan visi misi Kota Metro untuk mewujudkan Kota Metro Sehat. Dengan membangun masyarakat yang sehat secara jasmani, rohani dan sehat secara sosial.

“Dan diharapkan juga peran mahasiswa di dalam masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, apalagi mahasiswa memiliki kepribadian yang baik dan akhlak yang terpuji sebagai generasi penerus bangsa. Dan diharapkan juga mahasiswa sebagai agent of change yang menyuarakan aspirasi masyarakat digaris terdepan,” kata dia.

Wahdi juga mengatakan kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar (255 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 triliun rupiah biaya private dan sosial. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba. Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.

“Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusakmanusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi. Saat ini, lembaga pemasyarakatan (LP)-pun telah bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.Peran serta masyarakat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 104 – 108, disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam P4GN,” ucapnya.

/Adv

Menurut dia, mahasiswa dan juga masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang/BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan /peredaran gelap Narkotika. Ketentuan pidananya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman akan dipidana serta di denda.

Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh seluruh mahasiswa yang hadir.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.