Emangnya Enak… Lagi Ajeb-ajeb di Bubarin Pak Polisi

Anggota Polres Metro mendatangi Cafe yang menggelar Live DJ Music sekitaran Jalan AH Nasution, Metro Timur./rd

Cilukba.co, Metro – Pengunjung di sebuah Cafe yang menggelar Live DJ Music sekitaran Jalan AH Nasution, Metro Timur, di bubarkan anggota Polres Metro, Jumat malam (4/3/2022).

Penyebabnya, hiburan yang di sajikan untuk kaula muda milenial itu diduga melanggar PPKM Level 3 penyebaran Covid-29 yang saat ini di sandang Pemkot setempat.

Puluhan personil kepolisian gabungan Satuan Samapta, Provost dan Tekab 308 Polres Metro turun lapangan memberikan teguran tegas pada pengelola dan pengunjung cafe itu.

Kasat Samapta Polres Metro, IPTU Abdul Rahman menegaskan, teguran yang dilakukan pihaknya atas laporan masyarakat terkait dengan live DJ yang digelar di Cafe.

“Ada laporan masyarakat di Cafe itu ada kumpul-kumpul, begitu kami ke lokasi untuk melihat, ada live music DJ. Jadi itu tidak boleh, karena Metro PPKM Level 3,” kata dia mewakili Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun.

Kasat menjelaskan, kegiatan di Caffe wilayah hukum setempat hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Pihaknya memberikan imbauan dan meminta para pengunjung untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Dalam Perda diatur bahwa cafe harus tutup jam 9. Kami beri imbauan untuk prokesnya. Karena kasihan kalau ini diteruskan. Di dalam cafe juga kami temukan cukup ramai muda-mudi, acaranya live DJ. Untuk sanksinya nanti kita panggil pemiliknya, kita mintai keterangan,” tegasnya.

Sementara, pengelola Cafe mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui aturan baru terkait dengan PPKM Level 3. Ia bahkan mengaku kaget atas kedatangan personil Polisi di cafe yang ia kelola.

“Saya tidak tahu kalau Metro saat ini PPKM Level tiga. Karena setahu saya baru level dua. Makanya kaget juga, begitu polisi datang memberi imbauan kalau saat ini Metro Level tiga,” kata dia.

Meski begitu, dia mengaku salah atas kegiatan yang diselenggarakannya. Namun, ia menyampaikan bahwa digelarnya kegiatan tersebut lantaran masih banyak cafe lain di Metro yang menggelar kegiatan dengan menghadirkan keramaian.

“Ya, ini salah saya juga karena tidak mencari tahu. Karena selama ini kegiatan yang dilakuin untuk kerja, jadi kurang paham. Saya lihat, kemarin-kemarin juga cafe lain masih ada live music, makanya saya juga mengadakan live musik di sini. Kami setiap malam sabtu live DJ, cuma kemaren kami sempat berenti juga pas level tiga. Ini kami nggak tau aja,” bebernya.

Setelah diimbau Polisi, Pria tersebut berjanji tidak akan menggelar kegiatan serupa hingga status PPKM Level 3 di Metro turun.

“Cuma setelah diimbau ini, ke depannya kami akan kerjasama dengan kepolisian untuk gimana teknis yang pas, boleh atau tidaknya. Untuk bentuk tegurannya kami diimbau dan diperingatkan bahwasanya kita pada pandemi level 3 ini nggak boleh ada kegiatan yang mengundang khalayak ramai,” pungkasnya.

Diketahui, Instruksi Wali Kota Metro Nomor : 6/INS/LL-01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) Mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Tingkat Kelurahan di Kota Metro sebagai berikut:

Makan/Minum ditempat umum 50% dari kapasitas dengan Prokes ketat, jam operasional sampai dengan 21.00 Wib. (Untuk restoran hanya melayani pesan antar/dibawa pulang).

Kemudian, Karaoke/Hiburan sejenisnya kapasitas 50%, buka jam 09.00 sampai 21.00 Wib, Prokes Ketat.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.