Cilukba.co, Lampung Utara – Remaja dibawah umur bersama rekannya diduga nekad melakukan begal (perampasan) handphone.
Alhasil, keduanya pun diringkus tim opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara.
Remaja di bawah umur itu berinisial AL (16) warga Simpang Setia Kecamatan Sungkai Utara dan rekannya FA (20) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Mewakili Kapolres Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail. Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Muhidin mengungkapkan pada Minggu 27 Februari 2022 sekira pukul 18.30 WIB, terduga FA dan AL mengendarai sepeda motor jenis matic di jalan umum Desa Tanjung Baru menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depannya yang dikendarai oleh Nindi Darita (24) warga Bukit Kemuning.
Saat posisi kedua kendaraan dekat, lanjut Kapolsek, FA dan AL menendang sepeda motor korban (nindi) dan merampas handphone (HP) yang ditaruh di box bawah stang motor. Melihat itu korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas oleh pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora.
Lalu, pihaknya mendapat laporan lansung mengejar pelaku dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya kita amankan ke Mapolsek berikut barang bukti.
Kapolsek menambahkan, hasil pendalaman pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukit Kemuning dan dua kali di bundaran Payanmas wilayah Kota Bumi.
“Terhadap kedua terduga pelaku dapat di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” terangnya.(rd)