
Cilukba.co, Metro – Warga Kota Metro saat ini boleh menggelar pesta hajatan. Itu menyusul status zona level II pemberlakuan PPKM yang kini di sandang Kota Metro.
“Hajatan diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas ruang. Dan harus memenuhi persyaratan dari BPBD Metro. Pemerintah Kota Metro akan mengikuti kebijakaan dan aturan-aturan yang berlaku pada PPKM Level 2,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini, Rabu (22/9/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bahwa Kota Metro termasuk kategori PPKM Level 2.
Ika menambahkan, berkat kerja keras bersama terdiri dari Satgas Covid- 19, Pemerintah Kota Metro, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Lurah dan Camat dan masyarakat sehingga Kota Metro bisa mencapai tingkat Level 2.
Menurut dia, untuk vaksinasi di wilayah Kota Metro sudah terbilang sangat baik.
“Kita sudah memenuhi tahap satu sehingga sudah mencapai diatas 50 persen,” ungkapnya.
Ia berharap, Dengan kategori Kota Metro status level 2 kedepan proses vaksinasi semakin maksimal.
“Pasien covid-19 angkanya menurun. Dan Kita tetap menerapkan Prokes yang sangat ketat,” pungkasnya.(rd)