Cilukba.co, Metro–Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lampung Timur inisial DN (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro, lantaran penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Bersama dengan DN, diamankan pula satu tersangka inisial JK yang merupakan rekan DN.
“Satu tersangka inisial DN merupakan PNS di Lampung Timur, dan rekannya inisial JK profesi buruh. Keduanya warga Kelurahan Ganjarasri, Metro Barat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro, Iptu Suherry mewakili Kapolres Metro AKBP. Retno Prihawati, Selasa (22-3-2021).
Diungkapkan Kasat, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 Wib, di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro.
“Berdasarkan Informasi masyarakat, ada transaksi narkoba yang menggunakan satu unit roda empat Toyota Avanza Warna Silver Stone nopol BE 1455 NF. Kemudian tim Cobra Polres Metro melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersangka dan berhasil menangkap serta mengamankan Pengendara berinisial JK,” ungkapnya.
Saat penangkapan, lanjut Kasat, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka JK, di ketahui bahwa uang untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut milik oknum PNS berinisial DN. Kemudian Cobra Polres Metro menuju jalan S. Parman Kelurahan Sumbersari Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dan berhasil menangkap tersangka DN,” jelasnya..
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rd)