Cilukba.co, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menyebut kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi pembangunan Pasar Cendrawasih.
Potensi adanya tersangka baru pada proyek yang merugikan uang negara hingga ratusan juta tersebut diungkap Kejari Metro saat pers conference ungkap kasus korupsi rehabilitasi pembangunan Pasar Cendrawasih di kantor Kejari, Senin (22/3/2021).
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Bila di temukan bukti-bukti baru oleh tim penyidik, maka kasus ini akan segera terungkap,” kata Subhan, Kasi Pidsus Kejari Metro.
Dalam pers conference tersebut, Kejari Metro menerima pengembalian uang kerugian negara senilai ratusan juta.
“Kejari telah menerima uang pengganti dari salah satu saksi yakni saudara Andriansyah sebesar Rp. 25 juta. Dan uang pengganti sebesar Rp. 456 juta dari Iwan notabennya merupakan anak dari Hendri alias Aan yang telah meninggal dunia. Dan dia yang mengerjakan proyek pasar tersebut,” ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari menjelaskan, pada proses penanganan kasus korupsi proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih di lakukan sejak Desember 2020. Dalam tahapannya, di lakukan pemeriksaan pada bulan Maret 2021 dengan pengumpulan bukti bukti.
“Kemudian ditetapkan dua tersangka berinisial P dan S dan dilakukan penahanan. Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, namun proses penyidikan tetap dilanjutkan dan tidak mengurangi hukuman pidananya,” tegasnya.
Sementara, kerugian negara yang telah dikembalikan tersebut sesuai dengan temuan BPKP Provinsi Lampung.(rd)