Simpan Permen Kopiko, RAP Digelandang ke Polres Metro

Tersangka RAP dan barang bukti yang diamankan Tim Cobra Resnarkoba Polres Metro./rd

Cilukba.co, Metro – Pria berinisial RAP diamankan Tim Cobra Resnarkoba Polres Kota Metro lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Metro, Suherry mengatakan, tersangka diamankan saat melintas di jalan Reformasi Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat.

“Kami mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” kata dia mewakili Kapolres Metro AKBP. Retno Prihawati, Senin (22/3/2021).

Dia menjelaskan, pada saat penangkapan, anggota Tim Cobra melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka.

“Ternyata, barangnya (Sabu) disimpan disebuah bungkus permen yang disediakan di dalam bungkus rokok. Lalu kami tindaklanjut dan diketahui ada butiran kristal dalam plastik klip bening dengan berat 0,33 gram,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, lanjut Kasat, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro.

“Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.