
Cilukba.co, Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Entry meeting Virtual bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, di ruang rapat Bupati, Rabu (27/1/2021).
Kepala BPK perwakilan Provinsi Andri Yogama, menyampaikan UU nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara dan peraturan-peraturan yang lain mengamanatkan kepada badan pemeriksa keuangan bahwa laporan keuangan sebelum diserahkan kepada Lembaga perwakilan harus dilakukan Audit Oleh BPK.
BPK perwakilan provinsi Lampung ada menyarankan beberapa hal kepada kepala daerah dalam menjalankan Pemeriksaan LKPD dimasa pandemi covid-19.
“Pemeriksaan dilakukan secara conference terhitung seluruh pemerintah daerah. Apabila ada gelombang situasi dilapangan demi meminimalisir covid-19 kami akan melakukan pemeriksaan secara online atau menggunakan prosedur Alternatif.
Dia meminta kepala daerah dalam prosedur pemeriksaan untuk memerintahkan kepala satker yang terkait untuk menyertakan dokumen dan ikut serta dalam pemeriksaan dengan menjalankan protokol kesehatan.
“Perlu kami sampaikan, dalam menjalankan tugas. BPK memiliki standar yang digunakan secara tetap dalam undang-undang keuangan Negara yang disebut SPKN (Standard pemeriksaan keuangan Negara),” tambahnya.
Dalam virtual tersebut, Bupati Winarti didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang dan Pejabat tinggi pratama dilingkup pemerintah kabupaten Tulangbawang.(rd)