
Cilukba.co, Metro – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro meminta warganya segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro AKBP. Retno Prihawati usai konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mapolres setempat, Jumat (22/1/2021).
“Kami fokus pada kejahatan-kejahatan Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor). Maka dari itu, kami meminta warga yang menjadi korban pencurian bermotor segera melapor, jangan tunggu beberapa hari baru laporan. Apalagi tidak lapor,” kata Kapolres.
Sementara, dalam konferensi pers tersebut. Polres Metro berhasil mengamankan tiga tersangka Curat dan Curas berikut barang bukti hasil kejahatan.
“Jarak waktu dua bulan kami berhasil ungkap kasus curat dam curas. Tersangka yang kita amankan inisial DMS. Kemudian kami juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yang merupakan penadah inisial,” ungkap Kasat Satreskrim Andri Gustami, mewakili Kapolres.
Kasat Reskrim menjelaskan, proses penangkapan ketiga tersangka. Awalnya anggota Reskrim melakukan upaya penangkapan salah satu tersangka di daerah Pekalongan (Lampung Timur) di kediaman tersangka. Namun tersangka berhasil melarikan diri, kemudian tim Tekab 308 melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Mulya Asri Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari tersangka lainnya, kami mengamankan satu unit handphone korban yang sudah sempat dijual oleh tersangka,” jelasnya.
Kasat menambahkan, tersangka Curas terancam hukuman pidana pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Kemudian untuk dua orang lainnya selaku penadah terancam pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara informasi lainnya dapat kami sampaikan bahwa tersangka ini merupakan napi asimilasi yang bulan 10 tahun 2020 kemarin baru keluar dari penjara,” pungkasnya.(rd)