Dinkes Metro Imbau Fasyankes Harus Sesuai Aturan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Eko Hendro Saputra.

Cilukba.co, Metro – Dinas Kesehatan Kota Metro memastikan upaya penjaminan mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Bumi Sai Wawai terpenuhi dengan baik dalam pembinaan dan pengawasan sesuai dengan aturan.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Eko Hendro Saputra saat diwawancarai media, pada Rabu 11 Desember 2024.

Menurutnya, dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat.

“Dinas Kesehatan Metro secara rutin telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Metro. Semuanya sudah kita awasi, mulai dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotik dan Praktek Dokter Mandiri dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Eko Hendro Saputra mengimbau bahwa, Dokter yang membuka praktek harus memiliki surat izin praktek (SIP).

“Kami memberikan himbauan bagi masyarakat bisa menanyakan Surat Izin Praktek (SIP) untuk Dokter yang membuka pelayanan kesehatan. Dan
juga bagi yang mempunyai tempat tidak diperkenankan untuk memberi ruang atau peluang bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga medis yg tidak memiliki SIP/izin,” imbau Eko.

Dikesempatan yang sama, Daniel Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Metro mengatakan bahwa, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan & pengawasan secara langsung.

“Dinas kesehatan Kota Metro telah melaksanakan kegiatan pembinaan & pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada di Kota Metro, diantaranya Rumah Sakit Pemerintah & 7 Rumah Sakit Swasta. Kemudian, pembinaan dan pengawasan juga dilakukan terhadap Klinik, Puskesmas, Apotik, Tempat Pratik Mandiri Dokter (TPMD), Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG),” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, pembinaan & pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dilakukan dengan penilaian beberapa hal dari mulai perizinan hingga sarana & dan prasarana kesehatan.

“Semua sudah kita lakukan pembinaan & pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) misalnya dalam pembinaan seperti kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), Izin Praktek, Sarana dan Prasana, serta Alat Kesehatan,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pengawasan ini setidaknya mengingatkan kepada pemberi pelayanan kesehatan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. Sehingganya, pembinaan & pengawasan terkait perizinan dilakukan perpanjangan sebelum enam 6 bulan sebelum masa habis.

“Jadi untuk perizinan pemberi pelayanan yaitu 6 bulan sebelum berakhirnya SIP, kita sudah mengingatkan karena sudah jelas di peraturan bahwasanya 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Pemberi pelayanan harus melaksanakan pembaruan atau pengusulan ulang untuk SIP,” paparnya.

Daniel menambahkan bahwa, dirinya memastikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada di Kota Metro telah dilakukan pembinaan & pengawasan oleh Dinas Kesehatan Metro.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.