Empat Orang Ditangkap Polres Metro Gara-gara Sabu dan Ganja

/ilustrasi

Cilukba.co, Metro – Empat orang di amankan Satresnarkoba Polres Metro berhasil atas dugaan kepemilikan narkoba, Sabtu (6/1/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, mengatakan pelaku pertama yang diamankan adalah HN (33) yang ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wib, dari penggeledahan di rumah pelaku di temukan dari dalam kamar terlapor 1 (satu) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HN yang mengakui bahwa mendapatkan narkotika yang diduga jenis ganja dari seorang laki-laki yang bernama SW.

“Keempat laki-laki tersebut di tangkap di lokasi dan hari yang berbeda, HN (33) dan SW (40) di tangkap pada hari Kamis dan RS (49) serta RH (23) esoknya pada hari Jumat 5 Januari 2024,” kata Kasat Narkoba.

Kasat menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil petugas amankan dari masing-masing pelaku adalah satu lembar plastik klip bening berukuran kecil yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,98 gram. enam lembar plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 15,92 gram, ssatu lembar plastik vacuum berukuran besar yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 43,72 gram. Enam lembar potongan kertas yang di dalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,80 gram.

“Sembilan puntung rokok yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja sisa pakai dan dua bungkus kertas papir. Satu buah tas selempang warna hijau army, satu bungkus rokok merk, satu lembar plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,56 gram, satu unit timbangan digital tanpa merk dan tiga pack plastic klip berukuran kecil,” ujarnya.

Berbekal pengakuan dari HN, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap SW di warung STMJ yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kota Metro.

Sewaktu dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, lanjut Kasat, hasilnya ditemukan di bawah meja di warung STMJ milik SW terdapat 6 (enam) lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) lembar plastik vacum berukuran besar yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost SW yang berada di Jl. Imam Bonjol Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro hasilnya ditemukan satu lembar potongan kertas yang didalamnya berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

“Tak berhenti sampai di situ, di hari selanjutnya yaitu pada hari Jumat 05/01/2024 sekira pukul 00.15 wib di Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di rumahnya dan saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di temukan barang bukti di dalam asbak yang berada di di teras rumah berpa sembilan puntung rokok yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja sisa pakai,” tambahnya.

Terakhir pada hari yang sama sekira pukul jam 00.30 Wib di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro Personil Satresnaroba Polres Metro berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH, sewaktu dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan ditemukan didalam tas selempang warna hijau army merk “AMT_CLOTH’S”, 1 (satu) lembar plastik ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor yang berada di Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro hasilnya ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital dan 3 (tiga) pack plastik klip berukuran kecil.

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat.(rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.