Wahhh.. Tarif Parkir Kendaraan di Kota Metro Naik 50 Persen

Kepala Dishub Kota Metro, Helmy Zain./rd

Cilukba.co, Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro berencana akan menaikan tarif retribusi parkir di awal tahun 2024 mendatang dari 1000 rupiah menjadi 2000 rupiah untuk kendaraan bermotor roda dua dan 3000 rupiah untuk kendaraan roda empat serta 5000 rupiah untuk kendaraan muatan.

Dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Hemly Zain, kenaikan tarif parkir itu menyesuaikan dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

“Hasil hearing membahas retribusi pajak dan retribusi daerah bersama legislatif. Berdasarkan undang -undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Maka untuk itu, kita harus memperbarui Peraturan Daerah (Perda) yang lama,” kata Hemly, usai hearing bersama legislatif di ruang OR DPRD Kota Metro, Rabu (11-10-2023).

Dia menjelaskan, terdapat dua potensi retribusi yang hilang yakni pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dan terminal.

“Jadi di undang-undang yang baru ada 2 retribusi yang hilang dari 4 yang di kelola sebelumnya. Adapun retribusi yang hilang di tahun 2024 pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dan terminal, mulai di tahun 2024 kita tidak boleh lagi menarik atau memungut,” ungkapnya.

Hemly menjelaskan, kenaikan tarif retribusi parkir yang akan berlaku di tahun 2024 telah melakukan pertimbangan selama ini masyarakat membayar parkir lebih dari tarif.

“Jadi untuk tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda yang saat ini berlaku. Namun, kenyataannya di lapangan tidak sesuai dengan Perda. Misalnya, roda dua harusnya membayar Rp 1.000 tapi saat dikasi Rp 2.000 juru parkir tidak memberikan uang kembali,” ujarnya.

Dia menambahkan, kenaikan retribusi parkir yang akan berlaku rencana per 1 Januari 2024.

“Kalau Perda ini sudah disahkan dan rencana akan diberlakukan per 1 Januari tahun 2024, untuk tarif kendaraan retribusi parkir dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan, untuk tarif kendaraan mobil mini bus Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 dan untuk jenis truk dan bus Rp 5.000,” pungkasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.