
Cilukba.co, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, dalam sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II bersama Walikota dan Wakil Walikota Metro, di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (4/3/2022).
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution menjelaskan, tiga Raperda terhadap pengambilan keputusan yang disampaikan oleh DPRD adalah Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah telah dibahas bersama-sama pada tingkat Pansus,” ucapnya.
Raperda Pansus 1 (satu) terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Pelestarian Cagar Budaya yang ada di Kota Metro.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya.
Selain itu, Kota Metro sangat lekat sekali dengan sejarah masa Kolonisasi di Indonesia yang berkepentingan untuk melestarikan Cagar Budaya dengan mempertahankan nilai dan ciri khas Cagar Budaya.
“Dengan berlakunya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam upaya pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya di Kota Metro.
Pada Pansus 2 (dua) terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Mengenai undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah perlu ditindaklanjuti dalam bentuk sebuah Peraturan Daerah.
Sementara, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Diketahui bersama bahwa Raperda ini sangat diperlukan demi terwujudnya peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global.(rd)