Cilukba.co, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota setempat mewajibkan tempat umum yang memicu keramaian sudah memasang scan QR code aplikasi peduli lindungi.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Metro, Subhi mengatakan, pemasangan scan QR code aplikasi peduli lindungi merupakan turunan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 tahun 2021 tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
“Tentunya kami menindaklanjuti dari peraturan Gubernur Lampung, dengan ini kami melakukan pemasangan scan QR code baik di instansi pemerintah maupun fasilitas umum,” kata dia, Jumat (14/1/2022).
Dia menjelaskan, untuk pemasangan di instansi pemerintah Subhi menyebut sudah 100 persen menggunakan semua.
“Untuk instansi pemerintah sudah 100 persen, atau 70 lembaga sudah terpasang semua. Sementara, untuk tempat umum masih sekitar 50 tempat yang sudah terpasang,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemasangan ini bertujuan untuk mengetahui masing-masing pengunjung, serta memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19.
“Nanti setelah pengunjung melakukan scan aplikasi peduli lindungi kan akan keluar warna. Jika hijau dan kuning pengunjung boleh masuk. Namun, jika berwarna merah atau hitam tidak boleh,” tambahnya.
Menurutnya, dalam setiap tempat yang sudah terpasang scan QR code aplikasi peduli lindungi nantinya akan dijaga oleh petugas khusus.
“Petugas akan mewajibkan pengunjung untuk melakukan scan terlebih dahulu. Kalau di mall ataupun hotel jika berwarna merah maka akan disarankan untuk Vaksinasi covid-19 terlebih dahulu,” kata dia.
Subhi mengimbau, untuk untuk supermarket, hotel hingga restauran yang ada di Bumi Sai Wawai untuk bersama-sama menggunakan aplikasi peduli lindungi.(rd)