Cilukba.co, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos absen saat Natal dan tahun baru (Nataru) Sanksi tersebut juga berlaku bagi ASN yang diam-diam pergi keluar daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan kebijakan kepala daerah dan hasil rapat bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tentang larangan keluar Kota saat Nataru.
“Jadi tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari, ASN tidak boleh berpergian keluar daerah,” kata Sekda, Minggu (12/12/2021).
Pihaknya juga akan membatalkan setiap pengajuan cuti dari ASN dilingkungan Pemkot Metro terhitung mulai tanggal yang telah ditetapkan.
Tambahnya, pada tanggal 24 Desember hingga tanggal 2 Januari, ASN tidak boleh cuti.
Sekda juga menegaskan bahwa ASN yang ketahuan membandel dengan tetap pergi keluar Kota bakal mendapatkan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Jika ketahuan bandel akan kita berikan sanksi mulai dari teguran dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PP no 53,” tegasnya.(rd)