Maling ini Hoki, Diamankan Polisi Sebelum di Amuk Massa

FB (25) warga jalan P Tirtayasa Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung diamankan Polres Metro./rd

Cikukba.co, Metro – Tekab 308 Polres Metro mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis burung kicau yang kepergok warga saat akan beraksi disekitar Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengungkapkan, tersangka yang dipergoki mencuri tersebut berinisial FB (25) warga jalan P Tirtayasa Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Tersangka FB diamankan Polisi setelah aksinya dipergoki warga jalan Lumba-lumba Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur. Beruntung Polisi segera ke lokasi dan berhasil mengamankan warga dari amukan massa.

“Kami bersama Tekab 308 Polres Metro melakukan patroli rutin, saat melintasi wilayah Jalan lumba-lumba di Yosodadi kami melihat kerumunan warga sehingga kami datangi. Kemudian diketahui warga menangkap seorang pencuri burung, karena ada tindakan dari warga, kami berusaha melerainya dan mengamankan seorang tersangka ke Polres Metro,” kata dia, Jumat (22/10/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, tersangka FB melancarkan aksinya sekira pukul 01.30 WIB, Jumat dini hari.

“Jadi tadi malam tersangka FB ini mengambil satu ekor burung jenis cucak hijau beserta 2 kandang dari garasi rumah warga atas nama Heri Yasin. Setelah mengamankan tersangka dan mendapatkan keterangan dari pemilik rumah, tersangka kami bawa ke Polres Metro untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, korban Heri Yasin (55) menceritakan, aksi pencurian burung dirumahnya bermula saat sang istri mendengar suara mencurigakan dari depan rumahnya.

“Awalnya istri terbangun karena ada suara-suara di depan, lalu istri terbangun dan keluar bersama saya. Melihat ada pelaku itu, kami kejar dan bisa ditangkap dibantu warga,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu ekor burung jenis cucak hijau, dua sangkar burung dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hijau yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku FB diamankan di Mapolres Metro.

“Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.