Wahhh… 30 Warga Binaan Lapas Kalianda Bebas Tanpa Biaya

Puluhan warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda mendapat Asimilasi./rd

Cilukba.co, Lampung Selatan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, memberikan Asimiliasi kepada 30 orang dan mengintegrasikan dua orang warga binaan Lapas setempat, Jumat (9/7/2021).

Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, Tetra Destorie, Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah.

Dia menegaskan, dalam pemberian Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda tidak dikenakan biaya apapun alias 0 rupiah.

“Kegiatan Asimilasi di rumah ini merupakan perubahan dari Peraturan sebelumnya yaitu pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020,” tutur Kalapas Kalianda. Alhamdulillah di hari Jumat yang Berkah ini, 30 Warga Binaan kita ‘Dirumahkan’ dan 2 Warga Binaan kita juga bisa pulang dengan Pembebasan Bersyarat,” ujarnya.

Menurut dia, harapnya, pemberian asimilasi untuk meminimalisir resiko Covid – 19 di Lapas Kalianda.

“Kita semua berharap yang terbaik, mudah-mudahan kegiatan Asimilasi hari ini dan kedepannya berjalan lancar, sehingga mampu meminimalisir resiko penularan Covid – 19 ke Lapas Kalianda,” tutupnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.