Gudang di Hadimulyo Barat Belum Lengkapi IMB

Kepala DPMPTSP Kota Metro, Edi Pakar.

Cilukba.co, Metro – Gudang penyimpanan makanan ringan di Jalan kakak Tua Kelurahan Hadimulyo Barat Kota Metro diduga Ijin Mendirikan Bangunannya (IMB) tidak sesuai dengan peruntukannnya.

Hal tersebut disampaikan Edy Pakar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMD/PTSP) Kota metro, di ruang kerjanya, Senin (22/2/2021).

“Jadi IMB nya harus dirubah itu, kalau masih IMB Rumah Tempat Tinggal (RTT), harusnya dirubah menjadi IMB Rumah Tempat Usaha (RTU),” ujarnya.

Dia menyatakan, gudang tersebut seharusnya mengurus ijin terlebih dahulu perubahan IMB yang semula ijin tempat tinggal, namun kenyataaannya dijadikan Gudang tempat penyimpanan makanan.

Menurut Edy Pakar, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan ijin, namun yang berhak secara tekhnis dalam pengurusan kelengkapan persyaratan adalah dinas perdagangan,

“Untuk pendaftaran dan penertiban ijin itu memang di dinas kami, tapi semua teknis rekomendasinya dari dinas teknis terkait, misalnya dinas perdagangan dan lain sebagainya. Artinya, tidak mungkin kami mengeluarkan ijin, jika berkasnya administrasinya tidak ada dari dinas tekhnis terkait. Jika ada berkas yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ini bukan kesalahan dari kami, tapi itu yang berwenang adalah perangkat daerah yang mengawasi, merekomendasikan pengajuan tersebut,” tegasnya.

Sementara, Kabid Dinas Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kota Metro, Fajar Nasution mengungkapkan, jika ada temuan perijinannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka mereka wajib mengurus dan mengubahnya.

“Jika terdapat temuan ijin Tanda Daftar Gudang jumlah dan jenisnya, maka harus diurus dan diubah,” katanya.

Fajar mengaku siap bersama pamong setempat untuk turun ke lokasi gudang guna mengcroscek terkait indikasi kelengkapan ijin toko tersebut.

Gudang di jalan Kakak tua Kelurahan Hadimulyo Barat telah berjalan selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro akan menertibakan pelaku usaha terkait ijin Pergudangan yang ada di Bumi Sai Wawai. Hal itu diungkapkan Muhammad Ali, selaku Kasi bidang penertiban Sat Pol PP Kota Metro.

Muhamad Ali mengaku, saat ini pihaknya sedang menginventarisir / pendataan ijin usaha bahkan akan terjun ke lapangan guna menindak para oknum pelaku usaha yang nakal.

“Kita mendapat laporan ada salah satu gudang Toko Michael kami temukan ada beberapa surat yang diduga belum lengkap dan juga kami melihat ada berapa barang tidak di laporkan produk asal -usulnya.
Yang tidak jelas itu pun bukan kewenangan kami, dinas penanaman modal atau satu pintu merekalah yang punya wewenang,” ungkap Ali.

Temuan di lapangan, diduga Toko beralamatkan di jalan Kakak Tua 22 hadimulyo barat tersebut menyalahi izin NIB.

“Kami juga sudah memberikan teguran untuk mengurus izin yang kurang selama satu minggu. Ke depan kami akan turun lagi kelapangan , apabila belum juga pihak toko melengkapi kami terpaksa menyegel sementara sampai surat surat lengkap,” tegas Ali.

Sementara, pemilik toko yang akrab disapa Ko Hendri mengatakan, bahwa gudang miliknya sudah mengantongi ijin. Dirinya tidak tahu jika ada undang- udang baru terkait harus merevisi dan melaporkan nya lagi kepada instansi terkait.

Menyikapi hal itu, Hendrik, selaku ketua LSM Perkara Kota Metro mengatakan, pihak pemilik toko harus memikirkan dan mempertimbangkan kepentingan umum dan warga sekitar.

“Saya berharap pemiliki gudang segera mengurus ijin dan melibatkan warga sekitar agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat,” kata Hendri.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.