Cilukba.co, Metro–Satuan Reskrim Polres Metro, meringkus dua orang pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami mengatakan, penangkapan kedua tersangka inisial AR dan BD dilakukan ditempat berbeda.
“Tersangka inisial AR dan BD. AR memaksa korban minum-minuman keras. TKP pertama di sebuah kos-kosan di Kelurahan Yosodadi. Lalu TKP ke dua di kantor Kelurahan Yosomulyo,” ungkapnya, dalam pers rilis mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, Jumat (29/1/2021).
Diungkapkan Kasat, awalnya korban berkenalan dengan salah satu pelaku di media sosial. Setelah itu, korban dan tersangka janji bertemu.
Setelah bertemu, Kasat menambahkan, korban kemudian dibawa menggunakan mobil hingga akhirnya sampai di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban dipaksa meminum minuman keras oleh kedua tersangka. Setelah tak sadarkan diri, korban kemudian di setubuhi,” ungkapnya.
Saat ini, Kasat melanjutkan, Satreskrim Polres Metro mengamankan kedua tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, handphone milik korban dan satu unit mobil yang di gunakan salah satu tersangka untuk membawa korban.
“Kedua tersangka terjerat pasal 81 dan 82 undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(rd)