
METRO Cilukba.co — Pemerintah Kota Metro bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro resmi menandatangani perjanjian kerja sama guna mengoptimalkan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta percepatan legalisasi aset daerah, Selasa.
Kerja sama tersebut melingkupi pengintegrasian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) milik BPN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB melalui aplikasi khusus. Selain itu, BPN menyerahkan 40 sertifikat Hak Pakai atas aset tanah jalan kepada Pemkot Metro.
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban sertifikat aset pemerintah secara nasional.

“Dari target 1.200 lebih sertifikat hak milik pemda di bawah jalan, sekitar 500 sertifikat telah rampung pada periode 2025 – 2026. Sisa 700 hingga 800 sertifikat lagi kami komitmenkan selesai pada anggaran 2027,” kata Bambang.
Senada dengan hal itu, Kepala BPN Kota Metro, Indra Haditama, menambahkan integrasi sistem ini akan mempermudah Bapenda memonitor Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Data PBB dan peta bidang BPN nantinya presisi. Ini memudahkan monitoring bersama antara BPN dan Bapenda demi mendorong PAD,” ujar Indra. (ADV)