
Metro, Cilukba.co — Pemerintah Kota Metro resmi mengantongi Sertifikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 2.938 meter persegi yang terletak di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Kepastian hukum aset daerah ini ditandai dengan penyerahan dokumen resmi dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito, kepada Pemerintah Kota Metro di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (4/8/2026). Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Metro berdasar Keputusan Nomor 27/HP/BPN-18.72/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito, menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat resmi sangat vital untuk memperkuat posisi pemerintah atas lahan publik, termasuk fasilitas jalan.

“Sering kali pemerintah menghadapi kendala saat hendak melakukan pelebaran jalan atau penataan kawasan jika tanah yang digunakan belum bersertifikat jelas. Dengan adanya dokumen ini, legalitas hukum atas hak jalan menjadi sangat kuat,” ujar Suwito.
Ia menambahkan, percepatan pendaftaran aset pemerintah merupakan instrumen penting untuk mencegah sengketa pertanahan di kemudian hari serta mewujudkan tata kelola administrasi daerah yang tertib.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan apresiasinya atas dukungan penuh BPN Lampung dan Kantah Kota Metro. Bambang memastikan pihak Pemkot akan terus menggenjot sertifikasi seluruh aset tanah daerah secara konsisten.
Sinergi berkelanjutan antara Pemkot Metro dan BPN ini diharapkan dapat menuntaskan target sertifikasi aset publik daerah demi mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Metro. (ADV)