
Cilukba.co, Metro – Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan komitmennya kepada masyarakat di sekitaran lokasi terdampak Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara.
Dialog terbuka bersama warga setempat pun terasa hangat menghasilkan komitmen bersama yang dituangkan dalam tujuh poin kesepakatan tertulis.
Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan warga terdampak dan di pertegas juga oleh Walikota Metro serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.
Usai penandatanganan kesepakatan, Bambang Iman Santoso menyampaikan empati dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di sekitar TPAS Karang Rejo.
“Kami sangat mengerti apa yang dirasakan oleh warga yang terdampak masalah TPAS ini. Keluhan masyarakat sekitar yang diwakili oleh para Ketua RT dan RW telah kami dengar dengan saksama,” kata Bambang, Rabu (15-7-2026).
Dia menegaskan, kehadiran para kepala OPD dalam dialog ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk berbenah secara kolektif.
“Maka dari itu, kami mengajak semua OPD terkait untuk membangun komitmen bersama. Kita harus mengatasi persoalan sampah di TPAS Karang Rejo ini dengan sebaik-baiknya. Langkah-langkah terbaik sedang kita rumuskan agar ke depan masyarakat bisa menerima keberadaan TPAS ini tanpa merasa dirugikan,” lanjutnya.
Menurut Bambang, aspirasi yang disampaikan oleh warga Karang Rejo adalah hal yang sangat wajar demi kesejahteraan dan kesehatan lingkungan mereka.
“Kesepakatan ini sangat wajar dan memang menjadi keinginan mendasar warga. Contohnya seperti perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS serta penanganan kesehatan bagi warga sekitar yang terdampak,” pungkasnya.(rd)
Berikut adalah 7 poin penting yang resmi disepakati oleh warga terdampak, Walikota Metro, Anggota DPRD dan jajaran OPD terkait:
1. Sistem pengolahan sampah dari open dumping ke sistem control landfill.
2. Infrastruktur jalan menuju ke TPAS.
3. Pemeliharaan PJU Kelurahan Karangrejo.
4. Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.
5. Dipertimbangkan pengangkutan sampah warga karang Rejo tidak di tarik retribusi.
6. Kompesasi khusus warga terdekat TPAS yang terdampak sosial, kesehatan dan pendidikan.
7. Warga dan masyarakat tidak akan melakukan penutupan/boikot operasional TPAS Karang Rejo.