DPRD Metro Bahas Raperda PAD dan Aset Daerah

Rapat paripurna DPRD Kota Metro terkait Raperda.

Cilukba.co, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, Senin, (14/8/2023).

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan pembahasan raperda terkait pajak dan retribusi daerah, dan perubahan ke dua atas Perda Kota Metro Nomor 14 tahun 2018, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui pengusulan tersebut, diharapkan bakal berimplikasi ke kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, hal itu berkenaan dengan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang HKPD.

“Raperda ini diharapkan mampu menunjang pendapatan daerah. Sehingga perekonomian di Kota Metro semakin baik,” katanya.

Sementara, Wahdi memaparkan secara umum terdapat 5 poin penting terkait penyesuaian Undang-undang HKPD dalam raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan, yakni soal restrukturisasi jenis pajak daerah, khususnya yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan pajak penerangan jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kemudian, terkait rasionalisasi retribusi daerah, Wahdi menyebut terdapat 4 retribusi yang dihapuskan, yaitu retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi pengendalian dan pengawasan menara.

“Untuk kota metro retribusi pengujian kendaraan bermotor memiliki potensi cukup baik dengan realisasi tahun 2022 sebesar 762 juta. Oleh karena itu saat ini sedang dilakukan kajian dan analisa untuk melakukan pengelolaan pendapatan dari sektor perizinan kendaraan bermotor melalui sistem BLUD tanpa mengabaikan pertimbangan pelayanan dasar kepada masyarakat pada umumnya,” sambungnya.

Selanjutnya, terkait perluasan basis pajak dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB sebagai skema penggantian bagi hasil tanpa penambahan beban wajib pajak. Lalu, soal penyesuaian kebijakan objek dan jenis pajak, dokter khusus PBB-P2, BPHTB, pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, dan restoran yang secara rinci dan teknis, telah dilakukan pembahasan bersama di tingkat eksekutif terkait penyesuaian kebijakan, jenis, maupun objek pajak tersebut dengan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.

Terakhir adalah soal perubahan pencatatan jenis retribusi dan lain-lain PAD yang sah. Salah satunya perubahan pencatatan BLUD dan PAM yang semula kode pos lain-lain PAD yang sah, selanjutnya Pemkot Metro akan memasukkannya dalam kelompok retribusi, pelayanan kesehatan dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.