
Cilukba.co, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berharap dengan dibukanya toko ritel Alfamidi di Bumi Sai Wawai dapat menampung produk UMKM lokal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan UMKM Kota Metro, Siti Aisyah. Menurutnya, dalam memajukan perekonomian masyarakat tentu dengan kerjasama seluruh pihak.
“Kami butuh suport dari Alfamidi di Kota Metro untuk membantu memasarkan produk UMKM lokal. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat akan terbantu,” kata dia, Jumat (3/6/2022).
Dia menambahkan, walaupun toko ritel Alfamidi sudah memiliki produk sendiri untuk di pasarkan, tidak ada salahnya untuk membantu masyarakat.
“Tentu dengan masyarakat yang bisa menitipkan produk ke Alfamidi. Nantinya juga, produk lokal ini bisa untuk dipasarkan ke pulau Jawa,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Corporate Communication Manager Alfamidi, Arif Nursandi mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh dan memberikan ruang untuk pelaku UMKM agar produk lokal bisa di pasarkan.
“Kami menawarkan kepada pelaku UMKM yang sudah memiliki izin dan kapasitas bagus. Jika bisa menyuplai secara berkepanjangan maka kerjasama pemasaran nya akan kami teruskan ke pulau Jawa,” ucapnya.
Dia menyebut, Alfamidi ini dikarenakan cabang pertama yang ada di Provinsi Lampung masuk dalam area Cabang Banten. Sehingga, besar kemungkinan jalinan kerjasama akan berlangsung panjang.
“Ini kesempatan besar untuk pelaku UMKM untuk bisa mengenalkan produk dan dapat di pasarkan di Pulau Jawa,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk membantu proses itu tentu ada banyak cara. Seperti contoh, ketika pihaknya mengirimkan barang untuk diturunkan di Kota Metro maka ketika pulang ekspedisi itu kosong. Sehingga, produk UMKM Metro bisa dibawa ke pulau Jawa.
“Untuk produk lokal yang masuk di Alfamidi sekitar 21 produk. Hanya saja belum bisa di pajang karena sedang memperlengkap perizinan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, perlunya pelaku UMKM untuk memperlengkap perizinan dan syarat ketentuan agar jalinan kerjasama dapat terbentuk. Terutama dalam izin PIRT dan Lebel halal itu wajib dimiliki pelaku UMKM.
“Itu suatu hal yang wajib tidak bisa di tawar. Namun, kami disini memberikan kelonggaran, kami bisa menerima barang lokal yang masih dalam proses perizinan dan diberikan rekomendasi dari Dinas Terkait,” ungkapnya.(rd)