Cilukba.co, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan peringatan kepada ritel moderen di Bumi Sai Wawai. Menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap penjualan minyak goreng.
Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, pada toko ritel tersebut. Untuk mendapatkan minyak goreng, pembeli diwajibkan memenuhi syarat pembelian minimal Rp.40 ribu.
Hal itu ditemukan saat inspeksi mendadak (Sidak) dan menemukan satu toko ritel yang melanggar. Dalam kesempatan tersebut, Walikota Metro memberikan teguran bagi pengusaha tersebut.
“Operasi Pasar di beberapa tempat untuk menjaga kebutuhan masyarakat terutama minyak goreng. Dari tinjauan ini ada satu tempat yang melakukan hying dan bundling,” kata Wahdi usai sidak bersama Forkopimda dan Satgas Pangan Kota Metro, Selasa (1/3/2022).
Menurut dia, perilaku tempat usaha tersebut telah melanggar Undang Undang. Yakni pelaku pelanggaran terancam mendapatkan sanksi pidana.
“Nah sesuai apa yang disampaikan Ibu Kapolres tadi bahwa ini melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1999, dan ada pidananya,” tegasnya.
Sementara, Satgas Pangan Polres Metro, IPDA Arif Budi Aji mengatakan, dalam sidak gabungan yang dilakukan Polres dan Pemkot Metro ditemukan beberapa toko yang melakukan penjualan dengan ketentuan.
“Ada beberapa temuan, untuk secara umum mungkin adanya praktik bundling yang dilakukan beberapa pedagang lokal. Tapi sifatnya masih praduga dan kita akan melakukan sidak awal,” ujarnya mewakili Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun.
Dia menjelaskan, karena pada sidak kali ini masih perdana maka belum ada tindakan yang bisa diberikan oleh pedagang yang melakukan praktik Tying dan Bundling tersebut.
“Untuk sementara kita masih melakukan proses mengundang pihak-pihak itu. Mereka akan dimintai klarifikasi kebenaran terkait proses Bundling tersebut,” ujarnya.
Diketahui, praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Sedang praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama.
Praktik tying and bundling ini merupakan hal yang diancam untuk dikenai sanksi dalam hukum antimonopoli.
Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999
Sementara itu, Pasal 15 ayat (2), UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok.
Ditempat terpisah, Andri Ramajaya Metro, salah satu distributor sembako di Pasar Kopindo Metro mengungkapkan sulitnya mendapatkan minyak dari produsen minyak yang ada di Lampung.
“Hari ini di toko kami datang satu truk. Kemungkinan hampir 500 dus minyak dengan kemasan 900 ml. Saya dapat ini dari Pulau Jawa, di Lampung ini kurang bahkan tidak ada. Sangat sulit dan tidak tercukupi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk metode penjualan pihaknya menjual secara bebas bagi masyarakat umum namun tetap dibatasi dengan maksimal dua liter satu orang.
“Untuk penjualan metode penjualan biasa saja. Masyarakat bisa membeli minimal dua liter satu orang,” ujarnya.(rd)