Pedagang Pasar Antusias Ikut Sosialisasi Perda Disdag Metro

Sosialisasi Perda yang diadakan Dinas Perdagangan Kota Metro di Pasar Tejoagung./rd

Cilukba.co, Metro – Pedagang Tejo Agung antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di hari ke- lima yang diadakan oleh Dinas Perdagangan Kota Metro, Senin, (11/10/2021).

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris Dinas Perdagangan Metro
Syahrizal Halimin, Kasi Pengembangan dan Pembangunan Asrori, Ketua Komisi II DPRD Metro Subhan, Anggota DPRD Ria Hartini dan Kun Komariyati serta jajaran OPD.

Ketua Komisi II DPRD Metro Subhan, Mengatakan bahwa, Dengan adanya pemahaman sosialisasi Perda bagi Pedagang di Kota Metro diharapkan agar masyarakat khususnya pedagang pasar bisa mengetahui isi Peraturan Daerah (Perda).

“Supaya pedagang dapat menjaga keindahan, ketertiban dan kebersihan dilingkungan Pasar yang ada di Kota Metro,” ucapnya usai sosialisasi Perda bagi Pedagang Tejo Agung.

Ia menjelaskan, Sosialisasi Perda yang dibahas bagi Pedagang pada hari ini Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat yaitu gelandang, pengemis, tuna susila, dan minuman keras.

Dia menyesalkan, sebab beberapa waktu yang lalu di Pasar Tejo Agung sempat viral adanya penjualan lapo Tuak yang meresahkan masyarakat.

“Kini, keberadaan lapo tuak sudah ditindak oleh Pemerintah Kota Metro dengan menutup tempat tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, Dengan adanya sosialisasi Perda yang berkaitan dengan Retribusi, Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat dan lainnya.

“Jadi semuanya bisa menjadi kesatuan dalam hal ini, agar dapat bisa diketahui bagi pedagang pasar yang ada di Kota Metro,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Ria Hartini (Ria Ayam) Sekretaris Komisi III DPRD Kota Metro menyampaikan bahwa, kegiatan pada hari ini sosialisasi Perda bagi Pedagang berkenaan terkait Perda Keindahan Pasar, Definisi Pasar, dan Penyakit Sosial Masyarakat.

“Harapan saya untuk kedepannya setelah sosialisasi Perda Kota Metro No.4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar bisa di serap oleh pedagang dan bisa terealisasi,” jelasnya.

Untuk keluhan pedagang selama sosialisasi Perda seperti Retribusi, berkenaan dengan tarif sewa kios maupun hamparan.

“Sudah kami koordinasi dengan Dinas Perdagangan, akan dilakukan evaluasi dan penijauan kembali terkait keluhannya pedagang,” imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Leo Hutabarat mengatakan bahwa, Kegiatan sosialisasi
Perda untuk para pedagang Kota Metro dimulai tanggal 4 sampai 11 Oktober 2021.

“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk
memberikan informasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro kepada pedagang pasar sebagai objek retribusi dalam pemakai fasilitas pasar,” ujarnya.

Leo menjelaskan, sehingga pedagang di wilayah Pasar Kota Metro agar dapat mengetahui dan tidak buta dengan produk hukum yang telah disahkan.

Kegiatan sosialisasi dapat memberikan informasi kepada pedagang pasar Kota Metro. Agar tidak menambah-menambah retribusi dalam melakukan aktivitas mengenai hak dan kewajibannya.

“Pedagang sebagai pengguna fasilitas Pemerintah Kota Metro dapat menciptakan lingkungan pasar yang kondusif, aman, tertib, bersih dan indah,” pungkasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.