Modus Jadi Guru Ngaji, RH Cabuli Enam Anak Dibawah Umur

Tersangka RH saat diamankan di Polres Tanggamus./rd

Cilukba.co, Tanggamus – Sempat buron, RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus akhirnya membuahkan hasil.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil meringkus tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mengatakan tersangka RH merupakan seorang oknum guru ngaji.

Penangkapannya dilakukan bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

“Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/21) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, (24/9/2021).

Setelah penangkapan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021
IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, disaat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.

“Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.