Cilukba.co, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, kesalah pahaman yang kerap terjadi antara pedagang dan pemerintah lantaran kurangnya komunikasi serta sosialisasi seputar peraturan yang berlaku.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Ahmadi mengatakan kurangnya sosialisasi tersebut kemungkinan yang kerap menimbulkan gejolak.
“Karena selama ini kurang sosialisasi kebawah tentang aturan yang ada. Sehingga banyak salah paham antara pedagang dengan dinas terkait, padahal semua peraturannya sudah ada,” ujar Ahmadi, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, adanya keluhan aspirasi dari pedagang Pasar Margorejo yang disampaikan. Menjadi salah satu bukti ketidak adanya sinkronisasi antara Satuan kerja terkait dengan pedagang.
Dengan sosialisasi tersebut, lanjut Ahmadi, pedagang akan memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna fasilitas negara di lingkungan pasar.
“Ini sosialisasi bersama Dinas Perdagangan. Yang ada intinya kita mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban umum, keindahan, tentang definisi pasar,” tegasnya.
Dia meminta Disdag Kota Metro rutin menyosialisasikan peraturan yang berlaku, agar kegiatan yang dilakukan berdampak positif pada pedagang.
“Harus lebih sering mengadakan sosialisasi seperti ini, agar nantinya semua pedagang bisa paham dan bukan hanya sekedar seremonial,” pungkas Ahmadi.(rd)