Cilukba.co, Lampung Timur – Diduga melanggar undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Oknum ASN yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Pelanggaran oknum ASN BPBD Kabupaten Lampung Timur itu diduga mengusir wartawan saat sedang menjalankan tugasnya mencari informasi terkait pengelolaan dana di satuan kerja terkait.
Dalam menjalankan tugas Jurnalistik, Wartawan dilindungi dari tindak kekerasan seperti pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
Pada hari Kamis, 15 April 2021, Kabiro Mediapanglima.co melaporkan tindakan pelanggaran UU Pers ke Pihak Kepolisian Kabupaten Lampung Timur.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur, diduga meminta dan mengadu kepada Security keamanan kantor untuk mengusir wartawan saat menjalankan tugas dari ruang kantornya. Selasa (13/4/2021) lalu.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan mendukung langkah tegas tersebut.
“Saya mendukung langkah hukum, agar kedepan perilaku pejabat publik tidak arogan,” ungkapnya.
Dia mengimbau seluruh anggota SMSI mengedepankan kode etik Jurnalistik dan mengedepankan sikap yang diatur dalam organisasi media.
“Kode Etik Jurnalistik, seorang Jurnalis dalam menjalankan tugas wajib di kedepankan,” pungkasnya.(rd)