
Cilukba.co, Metro – Melawan petugas saat akan ditangkap, satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro.
“Kedua pelaku ini DPO. saat akan ditangkap, salah satu tersangka berupaya melawan, terpaksa kami ambil tindakan tegas,” kata Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati saat pers rilis ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (2/3/2021) lalu.
Dijelaskannya Kasat, kedua pelaku berinisial ES dan AP. Kedua tersangka merupakan saudara kandung.
“Statusnya kakak beradik, keduanya pelaku curanmor yang beraksi hingga keluar daerah,” jelasnya.
Kedua tersangka juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dan residivis kasus curanmor.
“Tersangka ini DPO juga di Polres Lampung Utara dan Polres Serang, karena pernah melakukan curanmor juga di daerah seberang. Kemudian kedua tersangka ini kami lakukan penangkapan didesa Pubian Kecamatan Lampung Tengah,” jelasnya
Dari kedua tersangka ini, lanjut Kasat, anggota Satreskrim Polres Metro mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan kunci letter T lengkap serta beberapa unit motor.
Lalu, kasus perampasan Handphone dengan inisial IS. Barang bukti yang diamankan satu buah unit Handphone Android.
“Modus tersangka bersama dengan rekan-rekannya melakukan pengeroyokan terhadap korban kemudian merampas satu unit milik Handphone korban,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus selanjutnya pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tiga orang tersangka yang diamankan oleh anggota Polsek Metro Pusat.
“Kasus pencurian burung dan Handphone dengan cara, pelaku masuk ke rumah dengan merusak dan mendongkel jendelanya hingga rusak dan mengambil tiga ekor burung dan satu unit laptop,” ungkapnya.
Kemudian, selanjutnya kasus Curat dengan satu tersangka “Jambret diamankan anggota Polsek Metro Timur dengan tersangka sebanyak satu orang dengan cara modus memepet korban kemudian melakukan perampasan terhadap tas korban dengan kerugian satu unit Handphone merek samsung satu, satu buah KTP Dan satu buah dompet warna coklat tersangka di aman kan dengan barang bukti motor yang di gunakan pada saat penjambretan satu unit motor CBR warna hitam,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Kasat, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk diproses secara hukum.
“Untuk tersangka 363 pemberatan hukuman penjara 7 tahun, untuk tersangka 765 pencurian dengan kekerasan pasal 365 penjara 9 tahun, untuk di bawah umur kita terapan pasal 363 pasal 2 dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(rd)