Banding, Kantor Hukum Eddy Law Menangkan Dua Perkara PTTUN Medan

Prof. Dr. Edi Ribut Haryanto, SH.,MH

Cilukba.co, Jakarta – Kantor hukum Law Office Dr. Eddy R Harwanto, S.H., M.H & Associates Jakarta menemenangkan kembali dua perkara putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Kemenangan banding tersebut diraih atas gugatan kliennya yang bernama Bagus Dian Saputra dan Nasrudin melawan Kepala Kampung Rejo, Lampung Tengah.

Klien dari Dr. Eddy R Harwanto, S.H., M.H diketahui merupakan eks pamong Desa Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah yang dilakukan pemberhentian jabatan tanpa melalui prosedur peraturan perundang-undangan oleh Kepala Kampung Depokrejo.

Kepada wartawan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Haryanto, SH.,MH mengatakan dua putusan banding oleh pengadilan Tinggi PTTUN Medan telah diumumkan melalui web resmi Makamah Agung RI.

“Dan pengumuman atas kemenangan kami itu diinformasikan juga kepada kantor hukum kami. Untuk perkara klien kami atas nama Nasrudin telah diputuskan menang, pada tangal 27 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu,” katanya, Kamis (18/2/2021).

Sementara, putusan banding atas nama Bagus Dian Saputra diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tanggal 28 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu.

“Saat ini kami menunggu tergugat pembanding yaitu kepala Kampung Depokrejo melalui kuasa hukumnya apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung RI atau tidak. Jika tidak dalam batas waktu sesuai peraturan perundang undangan tidak mngajukan upaya hukum, maka selanjutnya kami akan proses untuk melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut dan meminta kepada kepala Kampung Depok Rejo melaksankan putusan pengadilan tersebut,” kata dosen ahli hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UM Metro itu.

Eddy Law sapaan akrab pengacara kondang itu mengatakan, sebelumnya pada putusan PTUN Bandar Lampung, tergugat harus membatalkan SK pemberhentian yang cacat hukum dan mengabulkan gugatan untuk keseluruhannya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.